UU Agraria 1870
Politik pintu terbuka tidak bisa dilepaskan dari adanya UU Agrari 1870. UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing.
Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:
- pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta
- pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun
Tujuan dikeluarkannya UU Agraria 1870
- Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing (tidak dijual),
- Memberi kesempatan kepada swasta asing (Belanda) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia
- Memberi peluang kepada pemodal asing (seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dll) untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.
- Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
Adapun isi dari Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) 1870 adalah:
- Tanah di Indonesia dibedakan atas tanah rakyat dan tanah pemerintah.
- Tanah rakyat dibedakan atas tanah milik yang bersifat bebas dan tanah desa tidak bebas.
- Tanah tidak bebas adalah tanah yang dapat disewakan kepada pengusaha swasta.
- Tanah rakyat tidak boleh dijual kepada orang lain.
- Tanah pemerintah dapat disewakan kepada pengusaha swasta hingga 75 tahun.
Adanya UU Agraria memberikan pengaruh bagi kehidupan rakyat, seperti berikut.
- Dibangunnya fasilitas perhubungan dan irigasi pada perkebunan.
- Rakyat menderita dan miskin.
- Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang ekspor dan impor.
- Timbul pedagang perantara. Pedagang-pedagang tersebut pergi ke daerah pedalaman, mengumpulkan hasil pertanian dan menjualnya kepada grosir.
- Industri atau usaha pribumi mati karena pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik asing.
Related Posts
-
Isi Perjanjian Bongaya
Tidak ada Komentar | Feb 5, 2018
-
Perlawanan di Bali (1846–1905)
Tidak ada Komentar | Jun 18, 2016
-
Perlawanan Rakyat Maluku terhadap VOC
Tidak ada Komentar | Sep 1, 2016
-
Kebijakan-Kebijakan Raffles di Indonesia (1811-1816)
6 Komentar | Mei 14, 2016
About The Author
doni setyawan
Mari berlomba lomba dalam kebaikan. Semoga isi dari blog ini membawa manfaat bagi para pengunjung blog. Terimakasih