Tap MPR hasil Sidang Istimewa MPR 1998
|Sepanjang sejarah Indonesia, MPR pernah melakukan sidang pada tahun 1967. Sidang Istimewa MPRS saat itu memutuskan memberhentikan presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai presiden republic Indonesia yang kedua. Setelah itu, pada tahun 1998, MPR melakukan kembali Sidang Istimewa. Sidang Istimewa merupakan sakag satu jalan untuk membuka kesempatan menyampaikan aspirasi rakyat. Sidang MPR tahun 1998 berkaitan dengan momentum adanya gerakan reformasi.
Pada Sidang Istimewa yang dilaksanakan pada tanggal 10-13 November 1998 menghasilkan beberapa Tap MPR, yakni:
6 buah Tap MPR baru
- Tap MPR No. X/MPR/1998 yang berisi tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara.
- Tap MPR No. XI/MPR/1998 yang berisi tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Tap MPR No. XIII/MPR/1998 yang berisi tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
- Tap MPR No. XV/MPR/1998 yang berisi tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI
- Tap MPR No. XVI/MPR/1998 yang berisi tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi.
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998 yang berisi tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
2 buah Tap MPR yang mengubah dan menambah ketetapan yang sudah ada
- Tap MPR No. VII/MPR/1998 yang berisi ketetapan tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. 1/MPR/1983 tentang peraturan tata tertib MPR sebagaimana telah dirubah beberapa kali diubah dan ditambahkan terakhir dengan ketetapan MPR RI No. 1/MPR/1998.
- Tap MPR No. XIV/MPR/1998 yang mengubah dan menambahkan Tap MPR No.III/MPR/1998 tentang pemilihan umum.
- buah Tap MPR yang mencabut Tap MPR sebelumnya
- Tap MPR No. III/MPR/1998 menyangkut Tap MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum
- Tap MPR No. IX/MPR/1998 yang mencabut Tap MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN
- Tap MPR No. X/IIMPR/1998 yang mencabut Tap MPR No. V/MPR/1998 tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada presiden/Mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamnan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
- Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 yang berisi tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.