Struktur Kabinet Kerja Jokowi- JK
|Kabinet Kerja Jokowi-JK terdiri dari Kementerian, Pejabat setingkat menteri, Kepala Lembaga Nonstruktural, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Wakil menteri. Pemilihan menteri dilakukan Jokowi-JK dengan masukan dari partai pengusung. Pada Kabinet Kerja Jokowi-JK terdapat 4 Menko yang meliputi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Masing-masing Menko membawa beberapa menteri. Berikut ini penjelasan Menko dan kementerian yang ada di dalamnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan menjadi koordinator bagi Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasi Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Kepala BPN dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjadi koordinator bagi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menjadi koordinator bagi Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, Menteri Pariwisata, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Pejabat setingkat menteri, meliputi:
- Jaksa Agung
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Sekretaris Kabinet
Kepala Lembaga pemerintahan Nonkementerian
Berikut adalah kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas setingkat Menteri: Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.