Revolusi Sosial di Inggris

Revolusi IndustriDampak negatif Revolusi Industri mendorong lahirnya Revolusi Sosial. Revolusi sosial adalah usaha untuk mengubah hidup rakyat dari tidak layak menjadi layak. Kota- kota industri di Inggris, seperti Liverpool, Manchester, dan Birmingham penuh sesak dengan perkampungan kumuh para buruh yang kurang terjamin kehidupannya sebab upah mereka murah. Untuk memperbaiki nasib mereka, pemerintah dan parlemen Inggris mengeluarkan kebijakan-kebijakan berikut.

  1. Catholic Emancipation Bill (1829), berisi ketentuan bahwa kaum Protestan dan Katolik mempunyai hak yang sama untuk menjadi anggota parlemen dan pegawai negeri.
  2. Reform Bill (1832), berisi ketentuan bahwa perwakilan di parlemen sesuai dengan jumlah penduduk, hak pilih ditentukan berdasar atas pembayaran pajak, serta daerah kosong harus dihapuskan perwakilannya.
  3. Abolition Bill (1833), berisi ketentuan penghapusan perbudakan di Inggris dan koloninya.
  4. Factory Act (1833), berisi ketentuan bahwa anak-anak yang berumur di bawah sembilan tahun tidak boleh bekerja sebagai buruh perusahaan, mereka hanya boleh bekerja selama sembilan jam dan mendapat pendidikan selama dua jam dari majikan.
  5. Poor Law (1834), berisi ketentuan tentang pendirian rumah kerja bagi pengemis dan penganggur, rumah perawatan bagi orang cacat, dan pemberian bantuan bagi mereka yang tidak bekerja karena lanjut usia.
  6. Corn Law (1815 – 1846), berisi ketentuan tentang larangan impor gandum dari luar negeri.

Selama melalui proses Revolusi Sosial, kaum buruh semakin sadar bahwa nasib mereka di tangan mereka sendiri dan harus diperjuangkan sendiri. Sebagai wadah perjuangan tersebut, mereka mendirikan serikat pekerja. Pada tahun 1851, muncul serikat pekerja yang sudah tersusun baik, yaitu The Amalgamated Society of Engineers (Persatuan Insinyur). Kelompok ini meninggalkan cara agitasi dan menggunakan cara collective bargaining, yaitu membuat perjanjian kerja yang berlaku untuk semua buruh melalui jalan perundingan dengan majikan. Sejak berdirinya serikat pekerja, kondisi kehidupan buruh mulai dapat terjamin.

Sumber:

Wardaya. 2009. Cakrawala Sejarah 2 : untuk SMA / MA Kelas XI ( Program IPS ). Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasiona

No Comments

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *