Politik Pintu Terbuka

politik pintu terbuka di indoSebelum tahun 1870, Indonesia dijajah dengan model imperialism kuno (ancient imperialism), yaitu dikeruk kekayaannya saja. Setelah tahun 1870, di Indonesia diterapkan imperialism modern (modern imperialism). Sejak saat itu diterapkan opendeur politiek, yaitu politik pintu terbuka terhadap modal-modal swasta asing. Pelaksanaan politik pintu terbuka tersebut diwujudkan melalui penerapan system politik ekonomi liberal.

Politikus liberal yang saat itu berkuasa di Belanda tidak setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa sambil sekaligus mengambil keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta. Sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, akhirnya dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Program yang dijalankan untuk menggantinya adalah sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870. Dengan berlakunya UU Agraria, Belanda menerapkan politik pintu terbuka di Indonesia.

Politik ekonomi liberal kolonial dilatarbelakangi oleh hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan tanam paksa memberi keuntungan yg besar kepada Belanda, tetapi menimbulkan penderitaan rakyat pribumi.
  2. Berkembangnya faham liberalisme di Eropa.
  3. Kemenangan Partai Liberal dalam Parlemen Belanda mendesak pemerintah Belanda menerapkan system ekonomi liberal di Indonesia. Tujuannya agar para pengusaha Belanda sebagai pendukung Partai Liberal dapat menanamkan modalnya di Indonesia
  4. Adanya Traktar Sumatera 1871,yang memberikan kebebasan bagi Belanda untuk meluaskan wilayahnya ke Aceh.

UU Agraria 1870

Politik pintu terbuka tidak bisa dilepaskan dari adanya UU Agrari 1870. UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politikĀ  pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing.

Undang-undang Gula (Suiker Wet)

Selain mengeluarkan UU Agraria 1870, Pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-UndangĀ  Gula (Suiker Wet) tahun 1870. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula. Isi dari UU Gula:

  1. Perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan
  2. Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.

Pelaksanaan Sistem Ekonomi Liberal

Pelaksanaan system politik ekonomi liberal di Indonesia merupakan jalan bagi pemerintah kolonial Belanda menerapkan imperialism modernnya. Hal itu berarti Indonesia dijadikan tempat untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut.

  1. Mendapatkan bahan mentah atau bahan baku industry di Eropa.
  2. Mendapatkan tenaga kerja yang murah.
  3. Menjadi tempat pemasaran barang-barang produksi Eropa.
  4. Menjadi tempat penanaman modal asing.

Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan. Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul.

  1. Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara.
  2. Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  3. Perkebunan kina di Jawa Barat.
  4. Perkebunan karet di Sumatra Timur.
  5. Perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara
  6. Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatra Utara.

Politik pintu terbuka yang diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan rakyat, justru membuat rakyat semakin menderita. Eksploitasi terhadap sumber-sumber pertanian maupun tenaga manusia semakin hebat. Rakyat semakin menderita dan sengsara.

Seiring dengan pelaksanaan system politik ekonomi liberal, Belanda melaksanakan Pax Netherlandica, yaitu usaha pembulatan negeri jajahan Belanda di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar wilayah Indonesia tidak diduduki oleh bangsa Barat lainnya. Lebih-lebih setelah dibukanya Terusan Suez (1868) yang mempersingkat jalur pelayaran antara Eropa dan Asia.

Dampak penerapan Politik Pintu Terbuka

Bagi Belanda

  1. Memberikan keuntungan yang sangat besar kepada kaum swasta Belanda dan pemerintah colonial Belanda.
  2. Hasil-hasil produksi perkebunan dan pertambangan mengalir ke negeri Belanda.
  3. Negeri Belanda menjadi pusat perdagangan hasil dari tanah jajajahan.

Bagi Indonesia

  1. Kemerosotan tingkat kesejahteraan penduduk.
  2. Adanya krisis perkebunan pada tahun 1885 karena jatuhnya harga kopi dan gula berakibat sangat buruk bagi penduduk.
  3. Menurunnya konsumsi bahan makanan, terutama beras, sementara pertumbuhan penduduk Jawa meningkat sangat pesat.
  4. Menurunnya usaha kerajinan rakyat karena kalah bersaing dengan barang-barang impor dari Eropa.
  5. Pengangkutan dengan gerobak menjadi merosot penghasilannya setelah adanya angkutan dengan kereta api.
  6. Rakyat menderita karena masih diterapkannya kerja rodi dan adanya hukuman berat bagi yang melanggar peraturan Poenale Sanctie.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *