Politik Apartheid
|Politik Apartheid adalah politik yang membedakan derajad manusia berdasarkan warna kulit. Dalam hal ini, orang berkulit putih lebih superior dibandingkan dengan orang berkulit hitam. Orang-orang berkulit putih menganggap orang kulit hitam hina, patut untuk diasingkan. Politik diskriminasi rasial ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dilakukan oleh orang-orang yang membuat hak asasi tersebut, yakni bangsa Barat. Bangsa Eropa memandang rendah terhadap bangsa kulit hitam dan merasa sebagai bangsa paling terhormat.
Masalah rasial ini paling terkemuka adalah masalah politik Apartheid di Afrika Selatan. Politik Apartheid di Afrika Selatan dicetukan oleh Francois Malanpada tahun 1948, Francois Malan mengeluarkan Undang-undang Apartheid atau Undang-undang pengembangan ras terpisah. Apartheid merupakan campuran antara praktek colonial, superioritas ras kulit putih, teologi Calvin. Kontak antar ras harus dibatasi dengan alasan untuk menjaga kemurnian suatu ras.
Beberapa Undang-undang yang berkaitan dengan pemisahan ras, antara lain:
- Land Act, yaitu undang-undang yang melarang orang kulit hitam memiliki tanah di luar wilayah tempat tinggal yang sudah ditentukan.
- Group Areas Act, yaitu undang-undang yang mengatur pemisahan tempat tinggal orang-orang kulit hitam dengan kulit putih.
- Population Regestration Act, yaitu undang-undang yang mewajibkan semua orang kulit hitam untuk mendaftarkan diri menurut kelompok dan sukunya masing-masing.
- Bantu Self Government Act, dibangun ghetto bagi kaum kulit hitam. System ini ditujukan agar kaum kulit hitam kehilangan hak politiknya dalam politik Afrika Selatan. Kaum kulit hitam hanya boleh mempelajari tentang kebudayaan masing-masing, harus memiliki surat jalan jika ingin keluar dari wilayahnya, dan dilarang melakukan perkawinan antar ras
Para orang-orang kulit hitam dibuatkan tempat yang terpisah dengan orang-orang kulit putih yang disebut dengan Batustan(homeland). Daerah yang ditinggali orang-orang kulit hitam, sebagian besar tidak memiliki fasilitas kehidupan yang layak. Tempat-tempat umum jauh berbeda dengan pemukiman untuk orang-orang kulit putih. Hal ini maka menimbulkan perlawanan dari orang-orang kulit hitam yang merupakan pribumi, terhadap orang-orang kulit putih yang merupakan pendatang.
Beberapa tokoh yang melakukan perlawanan adalah Desmon Tutu, Menggosuthu Buthelezi, Winnie Mandela dan yang paling terkenal adalah Nelson Mandela. Nelson Mandela dengan partainya, yakni African National Congress (ANC) melakukan perlawanan agar permasalah rasial bisa terselesaikan. Akan tetapi hal tersebut membuat Nelson Mandela harus mendekam dipenjara salama dua puluh tujuh tahun.
Pada tahun 1970, Presiden Botha melakukan beberapa reformasi dalam politik dan perundang-undangan, akan tetapi belum menghapus politik Apartheid. Pada tahun 1989, De Klerk terpilih sebagai presiden Afrika Selatan. Salah satu kebijakan pentingnya adalah membebaskan Nelson Mandela dan menghapuskan beberapa Undang-undang terkait dengan politik Apartheid.
Pada tahun 1994, diadakan pemilihan umum dan hasilnya Nelson Mandela terpilih sebagai presiden kulit hitam pertama di Afrika Selatan. Dalam pemerintahannya, Nelson Mandela menghendaki kekuasaan dipegang oleh orang kulit hitam dan orang kulit putih sebanding. Nelson Mandela selaku presiden Afrika Selatan didampingi dua wakil presiden yakni De klerk (kulit putih) dan Thabo Mbekti (kulit hitam).
Untuk materi secara lengkap mengenai Politik Apartheid di Afrika Selatan serta materi lainnya silahkan klik link youtube berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa subscribe, like, komen dan share. Terimakasih