Pola Ekonomi Perang pada masa pendudukan Jepang
|Pola ekonomi perang pada zaman penjajahan Jepang bahwa setiap daerah harus mampu mencukupi kebutuhannya sendiri dan dapat membantu kebutuhan perang Jepang. Kebijakan itu disebut… .
a. Minsefu
b. Autarki
c. Tonarigumi
d. Etatisme
e. Nogyo Kumiai
Pembahasan:
Jaman Pendudukan Jepang di Indonesia dimulai secara resmi tanggal 8 Maret 1942 berdasarkan hasil Perjanjian Kalijati. Berbagai kebijakan diterapkan oleh Jepang, salah satunya dalam bidang ekonomi.
Tujuan kebijakan ekonomi yang dilakukan Jepang adalah untuk t mengumpulkan bahan mentah untuk industri perang. Berbagai kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah pendudukan Jepang antara lain:
- Pengambil alihan pabrik pabrik gula milik Belanda
- Membentuk koperasi pertanian (Kumiai)
- Salah satu tanaman wajib adalah jarak yang digunakan sebagai bahan pelumas mesin
- Adanya eksplotasi sumber daya alam
Sistem autarki, yakni rakyat dan pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan sendiri untuk menunjang kepentingan perang Jepang.
Sistem tonarigumi, yakni dibentuk organisasi rukun tetangga yang terdiri atas 10 – 20 KK untuk mengumpulkan setoran kepada Jepang.
Jepang memonopoli hasil perkebunan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1942 yang dikeluarkan oleh Gunseikan.
Adanya pengerahan tenaga untuk kebutuhan perang.
Jadi kunci jawaban untuk pertanyaan
Pola ekonomi perang pada zaman penjajahan Jepang bahwa setiap daerah harus mampu mencukupi kebutuhannya sendiri dan dapat membantu kebutuhan perang Jepang. Kebijakan itu disebut… . b. Autarki
Untuk pembahasan opsi lainnya
a. Minsefu adalah kantor pemerintahan sipil yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang. Adapun wewenang yang dimiliki Minseifu adalah untuk mengatur wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, dan Nusa Tenggara yang saat itu dibawah kekuasaan Kaigun (Angakatan Laut) berpusat di Makassar
c. Tonarigumi adalah rukun tetangga
d. Etatisme merupakan suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Pada sistem ekonomi etatisme, kepemilikan pribadi dihapuskan dan semua adalah milik negara.
e. Nogyo Kumiai merupakan koperasi pertanian yang bertugas untuk membeli hasil pertanian terutama padi dan peningkatan hasil pertanian. Kalau sekarang Nogyo Kumiai mirip dengan koperasi unit desa (KUD)