Konferensi Meja Bundar : Pengakuan Kedaulatan Indonesia
|Pada bulan pertama tahun 1949 karena di desak oleh resolusi Dewan Keamanan PBB, Belanda mengadakan pendekatan-pendekatan politis. Perdana Menteri Belanda Dr. Drees mengundang Prof. Dr. Supomo salah satu anggota delegasi RI dalam perundingan lanjutan Renville untuk berunding. Berdasarkan kenyataan dan penjajagan politis oleh pihak Belanda bahwa pada dasarnya pemimpin-pemimpin RI bersedia berunding, maka tanggal 26 Februari 1949 mereka mengumumkan niatnya akan melakukan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 12 Maret 1949 guna membicarakan masalah Indonesia dan merundingkan syarat-syarat “penyerahan” kedaulatan serta pembentukan Uni Indonesia-Belanda.
Pemerintah Belanda mengutus Dr. Koets sebagai Wakil Tinggi Mahkota untuk menemui Ir. Soekarno yang bersama beberapa pembesar RI lainnya ditawan di Bangka. Kedatangannya di Bangka juga untuk menjelaskan maksud pemerintah Belanda dan mengundang Ir. Soekarno untuk menghadiri konferensi di Den Haag. Isi penjelsan yang disampaikan yakni:
- Pemerintah Belanda akan mengadakan KMB di Den Haag guna membahas “penyerahan” kedaulatan yang dipercepat
- Penarikan pasukan-pasukan Belanda secepat-cepatnya setelah “penyerahan kekuasaan”
- Tentang pengembalian pemerintahan RI ke Yogya dinyatakan bahwa hal itu tidak mungkin dilaksanakan.
Tanggal 3 Maret 1949 Presiden Soekarno mengadakan pembicaraan dengan penghubung BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg) dan menegaskan akan pentingnya kedudukan pemerintahan RI. Tanggal 4 Maret 1949, Presiden Soekarno membalas undangan Wakil Tinggi Mahkota yang berisi penolakan menghadiri KMB kecuali dengan syarat yakni:
- Pengembalian kekuasaan RI adalah syarat mutlak untuk memulai perundingan
- Kedudukan dan kewajiban Komisi PBB untuk Indonesia dalam membantu melaksanakan resolusi PBB tidak akan terganggu.
Dari pihak BFO dikeluarkan pernyataan yang berisi pemberitahuan bahwa BFO tetap pada pendirian semula yakni:
- Supaya pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta
- Komisi PBB untuk Indonesia agar membantu melaksanakan resolusi
- RI memerintahkan gencatan senjata.
Dari pihak Komisi PBB akan memberikan bantuan terhadap:
- Tercapainya persetujuan sebagai pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Januari 1949 paragraf 1 dan 2 yakni menghentikan aksi militer oleh Belanda dan pengembalian para pemimpin RI ke Yogyakarta
- Menetapkan tanggal dan waktu serta syarat untuk mengadakan KMB di Den Haag agar dapat diselenggarakan seleksanya.
Dengan adanya petunjuk dari Dewan Keamanan dan adanya pendekatan politis antara RI dengan Belanda maka pada tanggal 14 April 1949 atas inisiatif PBB untuk Indonesia diadakan perundingan antara RI-Belanda (Nugroho Notosusanto, 1993: 162-165). KMB berlangsung dari 23 Agustus sampai 2 November 1949. Yang menjadi ketua KMB adalah PM Belanda, Drees. KMB menghasilkan naskah-naskah hubungan antara Indonesia (RI dan BFO) dan Belanda yakni:
- Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat
- Status Irian Barat diselesaikan dalam waktu setahun sesudah pengakuan kedaulatan
- Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda berdasarkan kerjasama sukarela dan sederajat
- RIS mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan hak konsesi dan izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda
- RIS harus membayar semua utang Belanda yang ada sejak tahun 1942 (Moedjanto, 1988: 57-59).
- Dalam KMB terdapat masalah-masalah yang sulit dipecahkan, beberapa masalah itu adalah sebagai berikut. Masalah istilah pengakuan kedaulatan dan penyerahan kedaulatan. Indonesia
menghendaki penggunaan istilah pengakuan kedaulatan, sedangkan Belanda menghendaki istilah penyerahan kedaulatan. - Masalah Uni Indonesia-Belanda. Indonesia menginginkan agar sifatnya hanya kerja sama yang bebas tanpa adanya organisasi permanen. Sedangkan Belanda menginginkan kerja sama yang luas dengan organisasi yang luas pula.
- Masalah hutang. Indonesia hanya mengakui hutang-hutang Hindia-Belanda sampai menyerahnya Belanda kepada Jepang. Sebaliknya Belanda berpendapat bahwa Indonesia harus mengambil alih semua kekayaan maupun hutang Hindia belanda sampai saat itu, termasuk biaya perang kolonial terhadap Indonesia.
Dengan keputusan itu maka Republik Indonesia (RI) menjadi satu negara bagian dalam RIS yang statusnya sama dengan negara-negara ciptaan Belanda. Pada tanggal 27 Desember 1949 di ibukota Belanda Amsterdam diadakan penyerahan kedaulatan dari Belanda yang diwakili oleh Ratu Juliana kepada Indonesia diwakili Drs Moh Hatta sebagai Ketua Delegasi RI, sedangkan di Jakarta pada hari sama dilakukan penyerahan kedaulatan itu dengan menurunkan bendera Belanda depan Istana Merdeka dan Bendera Sang Saka Merah Putih berkibar sebagai tanda kedaulatan Indonesia. Dalam upacara tersebut Belanda diwakili Wakil Mahkota Agung Lovink sedangkan Indonesia diwakili Sultan Hamangku Buwono IX.
Untuk materi lebih lengkap tentang PERUNDINGAN-PERUNDINGAN DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Kalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih