Perumusan Dasar Negara Indonesia
|Perumusan dasar negara Republik Indonesia mulai disusun pasca pembentukan BPUPKI. Pada sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945 membahas mengenai pembentukan dasar negara. Pada sidang pertama ini ada tiga tokoh yang mengemukakan dasar negara yaitu Moh Yamin, Supomo dan pada hari terakhir adalah Soekarno. Pasca sidang BPUPKI yang pertama kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panitia kecil yang disebut dengan Panitia Sembilan. Hasil dari panitia Sembilan yang dikenal dengan Piagam Jakarta kemudian disahkan oleh PPKI pada sidang pertama tanggal 18 Agustus 1945 dengan beberapa perubahan.
Muh.Yamin pada sidang tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan dasar negara hasil pemikirannya. Dalam pidatonya Moh Yamin mengemukakan Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Menurut Yamin ada lima azas, yaitu ( 1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusian, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan rakyat. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan dasar negara yang terdiri dari lima pokok pikiran yaitu (1) Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan lahir batin, (4) Demokrasi atau Mufakat, dan (5) Keadilan rakyat
Pada kesempatan tersebut Ir. Sukarno juga menjadi pembicara kedua. Ia mengemukakan tentang lima dasar negara. Lima dasar itu adalah (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, (5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Pidato itu kemudian dikenal dengan Pancasila .
BPUPKI membentuk panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang. Pembentukan panitia sembilan itu bertujuan untuk merumuskan tujuan dan maksud didirikannya Negara Indonesia. Panitia kecil itu terdiri atas:
- Sukarno,
- Drs Moh Hatta
- Drs Muh. Yamin,
- Ahmad Subardjo,
- A.A Maramis,
- Abdul Kahar Muzakkar,
- Wahid Hasyim,
- Agus Salim,
- Abikusno Cokrosuyoso.
Hasil dari perumusan Panitia Sembilan adalah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Isi dari Piagam Jakarta adalah:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- (menurut) dasar kemanusian yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia
- (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan/ perwakilan
- (serta dengan mewujudkan suatu ) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada sidang PPKI yang pertama tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah undang-undang dasar 1945 dengan beberapa perubahan terutama pada sila pertama dalam Piagam Jakarta. Ada sebuah berita bahwa kalau sila pertama tidak dirubah, maka Indonesia bagian timur akan melepaskan diri dari Indonesia. Oleh karena kearifan dan kebijaksaan tokoh-tokoh pada saat itu maka sila pertama berubah dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Baca Juga:
Untuk meteri secara lengkap mengenai BPUPKI dan Hasil Sidangnya silahkan klik link youtube berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa subscribe, like, komen dan share. Terimakasih
Oke