Perubahan bentuk Negara RIS menjadi NKRI
|Konferensi Inter-Indonesia dilangsungkan sebelum terjadi Konferensi Meja Bundar. Konferensi ini dihadiri oleh pemerintah RI dan BFO. Konferensi Antar-Indonesia masalah pelaksanaan daripada pokok-pokok persetujuan yang telah diambil di Yogyakarta. Kedua belahpihak setuju untuk membentuk Panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan suasana tertib sebelum dan sesudah KMB. Sesudah berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dengan musyawarah, bangsa Indonesia sebagai keseluruhan telah siap menghadapi KMB.
Perjanjian KMB yang disetujui pada tanggal 2 November 1949 di Den hag. KMB menghasilkan naskah-naskah hubungan antara Indonesia (RI dan BFO) dan Belanda yakni:
- Belanda mengakui Repbulik Indonesia Serikat (RIS) sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat
- Status Karisidenan Irian Barat diselesaikan dalam waktu setahun sesudah pengakuan kedaulatan
- Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda berdasarkan kerjasama sukarela dan sederajat
- RIS mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan hak konsesi dan izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda
- RIS harus membayar semua utang Belanda yang ada sejak tahun 1942 (Moedjanto, 1988: 57-59).
Akibat dari persetujuan KMB salah satunya aadalah terbentuklah Negara Republik Serikat (RIS) yang terbagi menjadi 9 negara bagian. Namun pada akhirnya ada keinginan dari seluruh rakya Indonesia untuk bersatu lagi, menjadi satu Negara kesatuan. Keinginan untuk kembali ke Negara kesatuan dilancarkan rakyat di mana-mana. Rakyat di berbagai daerah melancarkan demonstrasi-demonstrasi dan pemogokan untuk menyatakan keinginannya kembali bergabung dengan RI di Yogyakarta.
Dampak dari terbentuknya Negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD 1945, melainkan Konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad Hatta sebagai perdana menteri. Berdasarkan pandangan kaum nasionalis pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa Indonesia sehingga Belanda akan mudah mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia. Kelompok ini sangat menentang dan menolak ide federasi dalam bentuk negara RIS (Sartono Kartodirjo, 1995: 78).
Sistem pemerintahan Federal yang diwariskan oleh KMB hanya dapat bertahan selama kurang dari enam minggu dan sesudah itu secara progresif mulai pecah karena banyaknya tekanan dari gerakan meluas yang berusaha menggantikannya dengan suatu bentuk pemerintahan kesatuan. Mayoritas bangsa Indonesia benar-benar tidak puas dengan sistem federasi yang diletakkan diatas pundak mereka oleh persetujuan KMB. Dalam 15 negara bagian hasil ciptaan Belanda, ketidakpuasan ini segera mewujudkan diri dalam tuntutan-tuntutan massa yang meluas dan serempak untuk dihapuskannya apa yang dianggap sebagai persekutuan yang menunjukkan federalisme dan peleburan Negara-negara bagian dan digabungkan dengan Republik yang lama (Kahin, 1995: 569-572).
Berikut ini sejumlah faktor yang memengaruhi proses kembalinya negara RIS menjadi NKRI:
- Bentuk negara RIS bertentangan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
- Pembentukan negara RIS tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
- Bentuk RIS pada dasarnya merupakan warisan dari kolonial Belanda yang tetap ingin berkuasa di Indonesia.
- Berbagai masalah dan kendala politik, ekonomi, sosial, dan sumber daya manusia dihadapi oleh negara-negara bagian RIS
Mengenai pembentukan Negara Kesatuan terjadi setelah Pemerintah Negara Indonesia Timur (NIT) dan Pemerintah Negara Sumatera Timur (NST) menyatakan keinginannya untuk bergabung kembali ke dalam wilayah NKRI. NIT dan NST adalah Negara bagian yang paling akhir menyatakan bergabung kembali pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah pertimbangan mengenai pokok-pokok pikiran tentang pementukan Negara Kesatuan disetujui oleh pemerintah RIS dan pemerintah RI, maka realisasi pembentukan Negara Kesatuan terlaksana setelah ditandatanganinya Piagam Persetujuan antara Pemerintah RIS dan Pemerintah RI pada tanggal 19 Mei 1950. Dalam piagam tersebut dinyatakan bahwa kedua belah pihak dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama melaksanakan pembentukan Negara Kesatuan sebagai penjelmaan daripada Republik Indonesia berdasrkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan resmi RIS dibubarkan dan dibentuk Negara Kesatuan yang diberi nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).