Perjanjian yang membagi Jerman

Setelah kalah dalam PD II Jerman dibagi menjadi dua (Jerman Barat dan Jerman Timur) hal ini sesuai dengan isi perjanjian… .

A. San Fransisco

B. Versailes

C. Laussane

D. Postdam

E. Sevres

Pembahasan:

Pada Perang Dunia II, Jerman yang dipimpin oleh Adolf Hitler tergabung kedalam blok Axis/Poros menghadapi blok Sekutu. Pada akhir Perang Dunia II, Jerman mengalami kekalahan, dan konsekuensinya harus menandatangani Perjanjian Postdam.

Perjanjian Postdam ditandatangani pada tanggal 2 Agustus 1945, isinya antara lain:

Wilayah Jerman dibagi menjadi 4 daerah pendudukan, yakni daerah pendudukan Amerika Serikat, Perancis, Inggris dan daerah pendudukan Uni Soviet

Membubarkan partai NAZI (Denazifikasi)

Membubarkan angkatan bersenjata Jerman

Penjahat perang harus diadili

Untuk materi lebih lengkap tentang Perang Dunia dan Pengaruhnya terhadap Kehidupan Politik Global silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Jikalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih

Jerman harus membayar ganti rugi perang.

Jadi: Setelah kalah dalam PD II Jerman dibagi menjadi dua (Jerman Barat dan Jerman Timur) hal ini sesuai dengan isi perjanjian… . D. Postdam

Perjanjian San Fransisco (8 September 1951) merupakan perjanjian antara Sekutu dan Jepang ini melahirkan keputusan-keputusan sebagai berikut: (1) Jepang (untuk sementara) diperintah oleh tentara pendudukan Amerika Serikat. (2) Daerah-daerah hasil ekspansi Jepang dikembalikan kepada yang berhak. (3) Penjahat-penjahat perang harus dihukum.(4) Jepang harus membayar ganti kerugian perang.

Perjanjian Versailes (28 Juni 1919) merupakan salah satu perjanjian yang mengakhiri Perang Dunia I yang melibatkan Jerman dengan negara Sekutu. Isi dari Perjanjian Versailles: (1) berbagai wilayah yang dikuasai Jerman diserahkan kepada negara pemenang perang, (2) jumlah tentara jerman diperkecil maksimal 100.000 orang, (3) jerman dilarang memiliki kapal selam, (4) Jerman dilarang memiliki tank dan mobil bersenjata.

Perjanjian Laussane (24 Juli 1923) merupakan perjanjian damai pada berakhirnya Perang Dunia I. Perjanjian Sevres  antara Turki dan Sekutu tidak disetujui oleh pihak nasionalis sehingga menimbulkan perang kemerdekaan Turki tahun 1921-1922. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Sekutu dan Turki melakukan Perjanjian Laussane. Dengan adanya Perjanjian laussane, Perjanjian Sevres dibatalkan. Berikut ini isi dari Perjanjian Laussane: (1) daerah disekitar Konstantinopel dikembalikan kepada Turki, (2) Turki melepaskan semua daerah pendudukannya, (3) Turki tidak perlu membayar ganti rugi perang.

Perjanjian Sevres (10 Agustus 1920) merupakan perjanjian damai setelah Perang Dunia I antara Turki dengan Sekutu. Berbagai wilayah yang sebelum perang Dunia II dimiliki Turki, kemudian diambil alih oleh pihak pemenang perang. Isi Perjanjian Sevres antara lain: (1) wilayah Otoman diperkecil, (2) Armenia dan Kurdi diberikan kerdekaan, (3) Selat Bosporus dan Selat Dardanella aksesnya dibuka untuk dunia.