Peninggalan Mesopotamia : Codex Hamurabi
|Salah satu bangsa yang pernah hidup di lembah sungai Eufrat dan Tigris adalah Babilonia. Babilonia merupakan suatu bangsa yang menghasilkan kebudayaan yang sudah maju. Raja Babilonia yang terbesar adalah Hammurabi (1792-1750 SM). Pada masa pemerintahan Hammurabi, kekuasaan Babylonia terbentang dari Teluk Persia sampai seberang wilayah Turki sekarang dan dari Pegunungan Zagros di timur sampai Sungai Khabur di Siria.
Raja Hammurabi terkenal sebagai pembuat Undang-undang tertulis pertama di dunia. Undang-undang tersebut dikenal dengan Codex Hamurabi. Pada tahun 1901, arkeolog Perancis menemukan piagam tersebut ketika melakukan penggalian di bawah reruntuhan bekas kota kuno Susa, Babilonia. Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seluruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca.
Menurut kepercayaan, undang-undang tersebut berasal dari pemberian Dewa Marduk. Agar dapat dibaca oleh masyarakat, maka undang-undang itu dipahatkan pada tugu batu setinggi 8 kaki yang ditempatkan di tengah ibukota. Inti dari hukum Hammurabi adalah pembalasan, misalnya mata ganti mata, gigi ganti gigi. Penerapan hukum itu sangat keras, contoh: “Jika seseorang melakukan pencurian di sebuah rumah, maka ia harus dibunuh dan dibakar di muka rumah tempat ia melakukan pencurian”. Dengan demikian keteraturan masyarakat tercapai karena ketaatan pada hukum
Beberapa contoh isinya, antara lain:
Seorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran
Pemuka agama wanita dapat dibakar hidup-hidup jika masuk rumah panggung (umum) tanpa permisi
Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya
Seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya (dipotong)
Seseorang yang berhutang dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan istri atau anaknya kepada orang yang menghutanginya untuk selang waktu tiga tahun