Pencetus sistem sewa tanah

Sistem sewa tanah  berlangsung pada masa pemerintahan… .

A. Douwes Dekker

B. Raffles

C. Van den Bosch

D. Daendels

E. Janssens

Pembahasan:

Sistem sewa tanah atau land rent merupakan kebijakan dari Gubernur Jenderal Raffles yang berkuasa di Indonesia pada tahun 1811-1816. Menurut system ini, tanah merupakan milik dari pemerintah, rakyat harus menyewa untuk menggunakannya.

Aturan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Tanah pertanian di bagi dalam tiga kelas (menurut kesuburan tanah). Kelas I untuk tanah subur, kelas II tanah setengah subur, dan kelas III tanah yang kurang subur.
  • Tanah kelas I dikenakan pajak 1/5 dari hasil panen, kelas II 2/5 , dan kelas III dibebani 1/3.
  • Pajak tanah dipungut secara perorangan, bukan kelompok.
  • Pemungutan pajak dilakukan secara langsung oleh pemerintah, bukan melalui sistem borong seperti sebelumnya.

Lendrente Raffles yang diciptakan untuk memperbaiki sistem pajak, ternyata tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan rakyat tidak mampu membayar pajak dengan uang. Di samping itu, pemungutan yang semula direncanakan secara perorangan sulit dilaksanakan dan diganti secara kelompok. Selain itu, pemungutan dilakukan oleh para pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korupsi. Akibatnya usaha Raffles untuk menjalankan sistem sewa tanah mengalami kegagalan.

Untuk materi lebih lengkap tentang KEBIJAKAN KEBIJAKAN RAFFLES DI INDONESIA silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Kalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih

Kunci jawaban:

Sistem sewa tanah  berlangsung pada masa pemerintahan… . B. Raffles

TERIMAKASIH