Pemilu Orde Baru

Selama pemerintahan Orde Baru proses pemilihan presiden oleh MPR dapat dilaksanakan secara teratur sebagai pemilihan umum

SEBAB

Lembaga MPR pada masa Orde Baru mempunyai tugas mengangkat presiden dan wakil presiden selain menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

Pembahasan

Pemilu Orde Baru

soeharto-mudaPemerintahan Orde Baru berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Semua pemilu yang dilakukan pada masa Orde Baru dimenangkan oleh Golkar. Hal itu disebabkan oleh pengerahan kekuatan-kekuatan penyokong Orde Baru untuk mendukung Golkar. Kekuatan-kekuatan penyokong Golkar adalah aparat pemerintah (pegawai negeri sipil) dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Melalui kekuatan-kekuatan tersebut, pemerintah mengarahkan masyarakat untuk memilih Golkar. Meskipun anggota ABRI tidak terlibat dalam Golkar secara langsung, para anggota keluarga dan pensiunan ABRI (Purnawirawan) banyak terlibat dan memberikan dukungan penuh kepada Golkar. Semua pegawai negeri sipil diwajibkan menjadi anggota Golkar. Dengan dukungan pegawai negeri sipil dan ABRI, Golkar dengan leluasa menjangkau masyarakat luas di berbagai tempat dan tingkatan. Dari tingkatan masyarakat atas sampai bawah. Dari kota sampai pelosok desa.

Penyelenggaraan pemilu selama Orde Baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia sudah tercipta dengan baik. Apalagi pemilu-pemilu tersebut berlangsung dengan slogan “Luber” (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). Suara-suara ketidakpuasan dari masyarakat terhadap demokrasi dikesampingkan. Ketidakpuasan yang ada di masyarakat misalnya mengenai dibatasinya jumlah partai-partai politik dan pengerahan pegawai negeri sipil dan ABRI, serta anggota keluarga mereka untuk mendukung Golkar. Melakukan depolitisasi terhadap orsospol (pelarangan kegiatan partai politik) di tingkat kecamatan dan desa (dimana partai-partai politik dilarang mempunyai cabang atau ranting.

Peranan DPR-MPR sebagai badan legeslatif yang tugasnya menjadi pengawas dan juga menyalurkan aspirasi rakyat seolah menjadi pemanis belaka. DPR-MPR seolah hanya menjadi badan yang memberikan legalitas kepada Soeharto untuk terus menjadi presiden Indonesia dan juga mengesahkan APBN yang dirancang oleh pemerintah.

Jika: pernyataan “Selama pemerintahan Orde Baru proses pemilihan presiden oleh MPR dapat dilaksanakan secara teratur sebagai pemilihan umum” adalah BENAR, dan SEBAB “Lembaga MPR pada masa Orde Baru mempunyai tugas mengangkat presiden dan wakil presiden selain menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)” adalah BENAR akan tetapi tidak berhubungan [B]

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *