Pasal terkait jabatan presiden

Sejak masa reformasi, masa jabatan Presiden Republik Indonesia dibatasi hanya untuk dua kali masa jabatan (10 tahun), hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal ….

A. Pasal 3                                                                   

B. Pasal 6                                                                   

C. Pasal 7

D. Pasal 11

E. Pasal 15

Pembahasan:

Pasal 3 terkait kewenangan MPR

Pasal 6 terkait pemilihan presiden

Pasal 7 terkait dengan masa jabatan presiden

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 11 terkait kewenangan presiden dalam menyatakan perang dan damai

Pasal 15 terkait kewenangan Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan

bagi kalian yang ingin masuk perguruan tinggi negari melalui jalur UTBK, bisa disimak video mengenai latihan soal dan pembahasannya pada video berikut ini:

Kunci jawaban:

Sejak masa reformasi, masa jabatan Presiden Republik Indonesia dibatasi hanya untuk dua kali masa jabatan (10 tahun), hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal …. C. Pasal 7