Partai Peserta Pemilu Legislatif 2014
|Pemilu diselenggarakan serentak pada 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 2112 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan 16,895 anggota Dewan Perwakilan Daerah tingkat Kabupaten. Sehingga total 20.389 orang yang akan dipilih untuk mewakili rakyat pada periode 2014-2019. Pemilu Legislatif tahun 2014 diikuti 12 partai politik nasional dan 3 partai local untuk Provinsi Aceh yang memiliki kekhususan.
Jadi selain provinsi Aceh, terdapat 12 partai politik sebagai peserta pemilu 2014. Partai peserta pemilu 2014 yaitu:
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrat
- Partai Amana Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Sedangkan partai local Aceh mendapatkan nomor urut (11), (12) dan (13). Hal ini dikarenakan pada awalnya KPU memutuskan bahwa 10 Partai mengikuti pemilu nasional ditambah 3 partai local di Aceh. Dalam perkembangan berikutnya, keputusan KPU tersebut digugat oleh beberapa partai politik yang tidak lolos verifikasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara, namun hanya ada dua partai yang dikabulkan gugatannya oleh PTUN yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) pada tanggal 18 Maret 2013 dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada tanggal 25 Maret 2013. KPU mengabulkan putusan PTUN tersebut dan menetapkan kedua partai tersebut menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014. Oleh karena itu PBB dan PKPI mendapatkan nomor setelah partai Aceh yaitu (14) PBB dan (15) PKPI
Partai local Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2014 tingkat local Aceh yaitu:
(11) Partai Damai Aceh
(12) Partai Nasional Aceh
(13) Partai Aceh