Negara bagian dari RIS
|Ketika Belanda sedang berupaya kembali berkuasa di Indonesia, jalan yang ditepuh adalah mendirikan negara boneka. Ternyata cita-cita Van Mook untuk membangun negara federal terbukti, dengan dilangsungkannya pertemuan yang dihadiri oleh Wakil-wakil Pemerintah RI dan Pemerinta Negara dan daerah yang menjadi bagian dari RIS serta KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan DPR dari masing-masing Negara Bagian pada tanggal 14 Desember 1949 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Dalam pertemuan itu disetujui naskah Undang Undang Dasar Sementara sebagai Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Berdasarkan konstitusi itu negara berbentuk federal dan meliputi seluruh Indonesia yaitu,
- Negara RI, yang meliputi daerah status quo berdasarkan perjanjian Renville.
- Negara Indonesia Timur. di Denpasar dari tanggal 18-24 Desember 1946, dengan berdirinya Negara Indonesia Timur (NIT), sebagai Presidennya dipilih Sukawati.
- Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta. tanggal 4 Mei 1947 di alun-alun Bandung diproklamasikan Negara Pasundan atau Negara Jawa Barat dengan Presidennya Soeria Kartalegawa. Yang ternyata baru resmi dilantik presidennya pada tanggal 26 April 1948, setelah kesatuan Siliwangi meninggalkan Jawa Barat akibat berlakunya perjanjian Renville.
- Negara Jawa Timur. konferensi di Bondowoso dari tanggal 16 November sampai tanggal 3 Desember 1948 yang melahirkan Negara Jawa Timur, sebagai Wakil Negaranya diangkat RTP Achmad Kusumonegoro.
- Negara Madura. tanggal 23 Januari 1948, lahirlah Negara Madura yang diangkat sebagai Wali Negaranya RAA Tjakraningrat, dimana negara Madura ini diresmikan pada tanggal 20 Februari 1948.
- Negara Sumatra Timur, termasuk daerah status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu. tanggal 24 Maret 1948 lahirlah Negara Sumatra Timur yang berpusat di Medan dengan Wakil Negaranya Dr Tengku Mansyur.
- Negara Sumatra Selatan
- Satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri, seperti Jawa Tengah, Bangka-Belitung, Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
- daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian.
9 Mei 1947 lahirlah Dewan Federal Borneo Tenggara, disusul dengan lahirnya Dewan Istimewa Borneo Barat pada tanggal 12 Mei 1947 yang diangkat sebagai kepala daerahnya adalah Sultan Pontianak Hamid Algadrie II.
Pada tanggal 29 Mei 1948 di Bandung diselenggarakan Konferensi Federal yang diwakili oleh negara-negara di luar RI yang diproklamirkan Soekarno-Hatta 17 Agustus 1945. Konferensi Federal ini dipimpin oleh Mr Adil Puradiredja, Perdana Menteri Negara Pasundan. Hasil konferensi ini adalah terbentuknya BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yaitu semacam badan permusyawaratan federal di luar RI, yang dimaksudkan menjadi Badan Federasi yang didalamnya nanti diharapkan RI juga akan bergabung. Sebagai ketua BFO diangkat Sultan Hamid II dari Pontianak.
Dalam sistim pemerintahan negara berdasarkan konstitusi ini, Presiden dan Menteri-menteri (dipimpin oleh Perdana Menteri) secara bersama-sama merupakan Pemerintah. Begitu juga Lembaga Perwakilan dikenal dengan dua kamar, yaitu Senat (merupakan wakil Negara/Daerah Bagian, dimana setiap negara punya dua orang wakilnya) dan DPR yang beranggotan 150 orang yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Yang terpilih menjadi Presiden RIS adalah Soekarno dalam sidang Dewan Pemilihan Presiden RIS pada tanggal 15-16 Desember 1949. Pada tanggal 17 Desember 1949 Presiden Soekarno dilantik menjadi Presiden RIS. Sedang untuk jabatan Perdana Menteri diangkat Mohammad Hatta. Kabinet dan Perdana Menteri RIS dilantik pada tanggal 20 Desember 1949.