Lembaga Peradilan yang dibentuk masa Presiden Megawati
|Lembaga peradilan yang menyelesaikan sengketa konstitusi yang dibentuk pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri adalah… .
(A) Mahkamah Agung.
(B) Kejaksaan Agung.
(C) Komisi Konstitusi.
(D) Mahkamah Konstitusi.
(E) Mahkamah Justisi.
Pembahasan:
Mahkamah Konstitusi dibentuk pada tanggal 18 Agustus 2003 pada masa pemerintahan Presiden Megawai Soekarnoputri. Jenis perkara yang diselesaikan di MK adalah menguji undang undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu. Jumlah anggota MK adalah 9 orang yang menjabat selama 5 tahun. Hakim MK diusulkan oleh Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
Ketua MK dipilih oleh anggota MK dengan masa jabatan 3 tahun.
Tokoh yang pernah menjabat sebagai Ketua MK:
- Prof Dr Jimly Asshiddiqie, S.H masa bakti 2003-2006 dan terpilih kembali 2006-2008.
- Prof Dr Mohammad Mahfud MD, S.H,SU, M.I.P masa bakti 2008-2011 dan terpilih kembali masa bakti 2011-2013
- Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. terpilih untuk masa bakti 2013-2015, akan tetapi tahun 2013 diberhentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikarenakan tersangdung kasus suap sengketa pemilu kabupaten Lebak.
- Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. menjabat menggantikan Akil Mochtar untuk masa bakti 2013-2015
- Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.S menjabat sebagai ketua MK masa bakti 2015-2017
- Dr. Anwar Usman, S.H., M.H menjabat masa bakti 2017 sampai sekarang.
Kunci Jawaban:
Lembaga peradilan yang menyelesaikan sengketa konstitusi yang dibentuk pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri adalah… .Mahkamah Konstitusi