Langkah-Langkah Seoharto Selaku Pengemban Supersemar
Pada tanggal 11 Maret 1966, presiden Soekarno mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pangkostrad, yakni Letjend Soeharto. Di dalam Supersemar menyatakan bahwa memberikan kewenagan kepada Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin keamanan dan ketertiban dan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan presiden demi untuk keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran pemimpin besar revolusi.
Sebagai tindak lanjut dari Supersemar, walau masih diperdebatkan mengenai surat tersebut, Soeharto kemudian melakukan apa yang menjadi tuntutan para mahasiswa. Tuntutan para mahasiswa yang tergabung dalam front Pancasila terkenal dengan nama Tritura, Tri Tuntutan Rakyat yang mencangkup pembubaran PKI dan ormas-ormasnya, bersihkan kabinet Dwikora dari unsur PKI, serta menurunkan harga-harga barang.
Langkah pertama Soeharto sebagai pengemban Supersemar adalah membubarkan PKI pada tanggal 12 Maret 1966. Keputusan tersebut berdasarkan Keppres No.1/3/1966 yang ditandatangani oleh Soeharto atas nama presiden selaku pengemban Supersemar. Langkah berikutnya yang ditempuh oleh Soeharto selaku pengemban Supersemar, pasca pembubaran PKI dan ormas-ormasnya adalah mengamankan menteri yang diduga terlibat Gerakan 30 September. 15 menteri dalam kabinet Dwikora diamankan oleh Seoharto. Para menteri yang diamankan pada tanggal 18 Maret 1966 antara lain:
- Waperdam-1 merangkap Menlu: Dr Soebandrio
- Waperdam-2: Chaerul Saleh
- Menteri Tenaga Listrik: S. Reksoprojo
- Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan: Sumardjo
- Menteri keuangan: Oei Tjoe Tat
- Menteri Bank Sentral dan Gubernur BI: Yusuf Muda Dalam
- Menteri Pertambangan: Armunanto
- Menteri Irigasi dan Pembangunan Desa: Ir Surahman
- Menteri Perburuhan: Sutomo Martoprojo
- Menteri Kehakiman: Anjarwinata
- Menteri Penerangan: Asmuadi
- Menteri Urusan Keamanan: Letkol Imam Syafi’i
- Menteri Sekretaris Front Nasional: Ir. Tualaka
- Menteri Transmigrasi dan Koperasi: Ahmadi
- Menteri Dalam Negeri merangkap Gubernur Jakarta: Sumarno Sastrowidjojo
Selain itu semua, kemudian Soehato membersihkan lembaga-lembaga negara dari unsur-unsur PKI. Anggota PKI yang menduduki lembaga eksekutif maupun legeslatif diberhentikan. Demikianlah berbagai kebijakan Soeharto selaku pengemban Supersemar. Dengan keluarnya Supersemar, maka di Indonesia terjadi dualisme kekuasaan antara Seokarno dengan Soeharto.
Untuk materi secara lengkap mengenai Lahirnya Orde Baru dan materi sejarah lainnya silahkan klik link youtube berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa subscribe, like, komen dan share. Terimakasih
Related Posts
-
Kisi Kisi USBN Sejarah Indonesia 2019/2020
Tidak ada Komentar | Feb 29, 2020
-
Demokrasi Pancasila
Tidak ada Komentar | Jan 11, 2016
-
Pembangunan Ekonomi pada Orde Baru
Tidak ada Komentar | Feb 23, 2016
-
Pemilu Pada Orde Baru
Tidak ada Komentar | Jan 24, 2016
About The Author
doni setyawan
Mari berlomba lomba dalam kebaikan. Semoga isi dari blog ini membawa manfaat bagi para pengunjung blog. Terimakasih