Kasunanan Pasca Perjanjian Gianti
|Penguasa Kasunanan pasca Perjanjian Gianti adalah….
a. Sultan Hamengkubuwono I
b. Sultan Hamengkubuwono II
c. Susuhunan Pakubuwono III
d. Susuhunan Pakubuwono IV
e. Susuhunan Pakubuwono V
Pembahasan Soal
Mataram Islam dibawah pimpinan Sultan Agung berhasil menguasai sebagian besar wilayah Jawa. Sultan Agung juga melakukan penyerangan terhadap VOC di Batavia sebanyak 2x akan tetapi gagal. Setelah Sultan Agung meninggal, penetrasi politik VOC di Mataram makin kuat. Akibat campur tangan VOC dan adanya perang saudara dalam memperebutkan takhta pemerintahan menjadikan kerajaan Mataram lemah dan akhirnya terpecah-pecah menjadi kerajaan kecil. Perseturuan antara Paku Buwono II yang dibantu Kompeni dengan Pangeran Mangkubumi dapat diakhiri dengan Perjanjian Giyanti tanggal 13 Februari 1755 yang isinya Mataram dipecah menjadi dua, yakni:
- Mataram Barat yakni KesultananYogakarta, diberikan kepada Mangkubumi dengan gelar Sultan Hamengku Buwono I.
- Mataram Timur yakni Kasunanan Surakarta diberikan kepada Paku Buwono III
Jadi: Penguasa Kasunanan pasca Perjanjian Gianti adalah C (Susunan Pakubuwono III)
Untuk materi lebih lengkap tentang PERJANJIAN PERJANJIAN TERKAIT DENGAN VOC DI INDONESIA silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Jikalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih