Fusi Partai di Indonesia tahun 1973
Pemerintah Orde Baru selalu menekankan akan adanya kestabilan politik dan ekonomi. Berdasarkan Tap MPRS No IX/MPRS/1966, pemerintah diharapkan segera melakukan pemilu pada tahun 1968. Namun karena berbagai pertimbangan politik dan keamanan, pemilu baru dapat diselenggarakan pada 1971. Lembaga Pemilu sebagai pelaksana pemilu dibentuk dan ditempatkan di bawah koordinasi Departemen Dalam Negeri, sedangkan peserta pemilu ditetapkan melalui Keputusan Presiden No.23 tanggal 23 Mei 1970.
Berdasarkan surat keputusan itu, jumlah partai politik (parpol) yang diijinkan ikut serta dalam pemilu adalah 9 parpol, yaitu: NU, Parmusi, PSII, Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), Partai Kristen Indonesia, Partai Khatolik, Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), dan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) ditambah dengan Golkar.
Adapun perolehan suara hasil pemilu 1971 adalah sebagai berikut
- Golkar(236 kursi, 62,82%),
- NU (58 kursi,18,68%),
- Parmusi (24 kursi (5,56%),
- PNI (20 kursi,6,93%),
- PSII (10 kursi,2,39%),
Pemilu 1971 meurpakan pemilu yang diikuti oleh kontestan terbayak pada masa Orde Baru. Setelah itu partai peserta pemilu hanya PDI PPP dan Golkar.
Salah satu upaya yang dilakukan Orde baru untuk menjaga kestabilan politik salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menyederhanakan jumlah partai. Beberapa partai difusi kan menjadi satu. Realisasi penyederhanaan partai tersebut dilaksanakan melalui Sidang Umum MPR tahun 1973. Partai yang ada antara lain:
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai Islam yaitu Nahdatul Ulama/NU, Parmusi, Partai Sarekat Islam Indonesia/PSII, dan Perti
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari PNI, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Khatolik, Partai Murba, dan IPKI bergabung dalam PDI.
- Golongan Karya (Golkar) yang semula bernama Sekber Golkar. Golkar tidak mau disebut sebagai partai. Hal ini dikarenakan citra partai saat itu yang buruk, yakni dengan adanya pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI)
Di samping melakukan penyederhanaan partai, pemerintah menetapkan pula konsep “massa mengambang”. Partai-partai dilarang mempunyai cabang atau ranting di tingkat kecamatan sampai pedesaan. Sementara itu jalur parpol ke tubuh birokrasi juga terpotong dengan adanya ketentuan agar pegawai negeri sipil menyalurkan suaranya ke Golkar (monoloyalitas).
Pemerintahan Orde Baru berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu 1971 diikuti oleh 58.558.776 pemilih untuk memilih 460 orang anggota DPR dimana 360 orang anggota dipilih dan 100 orang diangkat. Semua pemilu yang dilakukan pada masa Orde Baru dimenangkan oleh Golkar. Hal itu disebabkan oleh pengerahan kekuatan-kekuatan penyokong Orde Baru untuk mendukung Golkar. Kekuatan-kekuatan penyokong Golkar adalah aparat pemerintah (pegawai negeri sipil) dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Melalui kekuatan-kekuatan tersebut, pemerintah mengarahkan masyarakat untuk memilih Golkar. Meskipun anggota ABRI tidak terlibat dalam Golkar secara langsung, para anggota keluarga dan pensiunan ABRI (Purnawirawan) banyak terlibat dan memberikan dukungan penuh kepada Golkar. Semua pegawai negeri sipil diwajibkan menjadi anggota Golkar. Dengan dukungan pegawai negeri sipil dan ABRI, Golkar dengan leluasa menjangkau masyarakat luas di berbagai tempat dan tingkatan. Dari tingkatan masyarakat atas sampai bawah. Dari kota sampai pelosok desa
Related Posts
-
Kisi Kisi USBN Sejarah Indonesia 2019/2020
Tidak ada Komentar | Feb 29, 2020
-
Pemilu 1971
Tidak ada Komentar | Jan 7, 2016
-
Pengaruh Hindu-Budha
Tidak ada Komentar | Mar 6, 2016
-
Kisi Tes Potensi Akademi Pretest PPG 2022 Matapelajaran Sejarah
Tidak ada Komentar | Apr 21, 2022
About The Author
doni setyawan
Mari berlomba lomba dalam kebaikan. Semoga isi dari blog ini membawa manfaat bagi para pengunjung blog. Terimakasih
ini sumber artikel dari mana ya kak ?