Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila, sepintas dapat diartikan sebagai “pemerintahan rakyat berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila”, atau “pemerintahan dari,oleh, dan untuk rakyat yang dituntun oleh lima prinsip dasar yaitusila-sila Pancasila. Pengertian ini adalah pengertian yang tercipta dari perpaduan pengertian Demokrasi dan pengertian kata Pancasila. Dari pengertian tersebut diperoleh gambaran bahwa :
- Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah system pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia ( Pancasila ) hasil bangsa Indonesia sendiri.
- Demokrasi yang berarti pemerintahan rakyat, pasda dasarnya adalah transformasi nilai-nilai Pancasila menjadi suatu bentuk dan system pemerintahan khas Indonesia.
- Demokrasi Pancasila atau pemerintahan rakyat yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen Orde Baru yakni pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan.
Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
- Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
- Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
- Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
- Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Related Posts
-
Pemilu 1971
Tidak ada Komentar | Jan 7, 2016
-
Fusi Partai di Indonesia tahun 1973
1 Komentar | Okt 28, 2016
-
Integrasi Timor-Timur ke Indonesia
Tidak ada Komentar | Nov 17, 2016
-
Langkah-Langkah Seoharto Selaku Pengemban Supersemar
Tidak ada Komentar | Jan 11, 2016
About The Author
doni setyawan
Mari berlomba lomba dalam kebaikan. Semoga isi dari blog ini membawa manfaat bagi para pengunjung blog. Terimakasih