Dekrit Presiden 5 Juli 1959

dekrit presiden 5 juli 1959Rentan waktu antara 1950-1959 di Indonesia terbagi menjadi 7 kabinet yang berkuasi. Diawali dengan Kabinet Moh Natsir dan berakhir pada Kabinet Djuanda. Rentan waktu tersebut disebut dengan masa Demokrasi Liberal yang mana system pemerintahan yang digunakan di Indonesia adalah system parlementer. Pada sistem ini peranan kepala pemerintah dijabat oleh Perdana menteri sedangkan Presiden “hanya” sebagai kepala Negara. Berbagai kondisi yang terjadi pada masa Demokrasi Liberal antara lain:

Kehidupan politik yang labil dikarenakan sering jatuh bangunnya kabinet dan persaingan partai politik yang semakin menajam. coba bayangkan dalam 9 tahun terdapat 7 kabinet. Mana mungkin program bisa maksimal diterapkan. Kelemahan system pemerintahan parlementer adalah cabinet mudah jatuh akibat adanya mosi tidak percaya atau tidak mendapat dukungan dari parlemen.

Permasalahan lain yang terjadi pada masa Demokrasi Liberal adalah kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-Undang Dasar baru. Konstituante adalah produk dari pemilu pertama Indonesia (1955). Tugas utama dari adanya badan konstituante adalah membuat undang-undang baru menggantikan Undang-undang Sementara (UUDS 1950) yang digunakan pada saat tersebut. Akan tetapi adanya berbagai friksi dalam parlemen sehingga undang-undang tersebut tidak jadi. Walaupun Konstituante telah bermusyawarah selama 2,5 tahun, mengenai dasar negara saja tidak dapat mencapai kata sepakat. Bahkanseparuh anggota sidang menyatakan dirinya tidak sanggup lagi menghadiri rapat-rapat konstituante, sehingga konstituante praktis tidak bekerja lagi.

Terjadinya gangguan keamanan berupa pemberontakan bersenjata di daerah-daerah

Pertimbangan pemerintah mengeluarkan dekrit adalah: anjuran untuk kembali kepada UUD 1945 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante, Kontituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugasnya karena sebagian besar anggotanya telah menolak menghadiri sidang, kemelut dalam Konstituante membahayakan persatuan, mengancam keselamatan Negara dan merintangi pembangunan nasional.

Keluarnya Dekrit

“KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN

PERANG:

Dengan ini menyatakan dengan khidmat:

Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap Rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubungan dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk menghadiri lagi sidang, konstituante tidak lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat dan makmur;

Bahwa hal yang demikan menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong dengan keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut; Maka atas dasar-dasar tersebut diatas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang Undang Dasar Sementara. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

                                                                                                           Ditetapkan di Jakarta

                                                                                                           Pada tanggal 5 Juli 1959

Atas nama Rakyat Indonesia

                                                                                                           SOEKARNO

Berdasarkan isi dari pidato presiden diatas, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisi:

  1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945
  2. Pembubaran badan konstituante
  3. Membentuk MPR sementara dan DPA sementara

Dekrit Presiden mendapatkan sambutan baik dari masyarakat, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung serta KSAD. Dalam beberapa literatur tindakan Presiden Soekarno itu dianggap inkonstitusional, sebab bertentangan dengan UUD 1945, namun kiranya pendapat itu alpa bahwa konstitusi yang sedang berlaku adalah UUDS 1950. Memang pada UUDS 1950 pasal Pasal 84, Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (dalam hal ini dianggap termasuk pula Konstituante). Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru dalam 30 hari. Dekrit tersebut tidak inkonstitusional, namun apa yang terjadi setelah dekrit tersebut adalah hal yang berlainan. DPR pada tanggal 22 Juli 1945 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan UUD 1945

Dampak Positif Dekrit

  1. Menyelamatkan Negara dari perpecahan dan krisis politik berkepenjangan
  2. Memberikan pedoman yang jelas (UUD 1945) bagi kelangsungan Negara
  3. Merintis pembentukan lembaga tertinggi Negara, MPRS dan lembaga tinggi Negara DPAS yang selama masa demokrasi liberal tertunda-tunda pembentukannya.

Dampak Negatif Dekrit

  1. Memberi kekuasaan yang besar kepada presiden, baik terhadap MPR maupun lembaga tinggi Negara. Hal ini tampak semasa Demokrasi Terpimpin dan berlanjut semasa Orde Baru.
  2. Memberi peluang bagi kalangan militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak dekrit presiden, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin dominan semsa Orde Baru dan tetap terasa samapai sekarang.

Untuk materi lebih lengkap tentang DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Jikalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih

No Comments