Dasar Pengangkatan Habibie
|Apakah dasar hukum peralihan pengangkatan B.J. Habibie menjadi presiden RI yang ketiga… .
A. Keputusan presiden.
B. Ketetapan MPR.
C. Pasal 8 UUD 1945.
D. Pasal 18 UUD 1945.
Pembahasan:
Pada tanggal 21 Mei 1998, presiden Soeharto mengundurkan diri.
Pagi pukul 09.00 WIB, di Istana Merdeka berlangsung acara serah terima jabatan presiden. Pada acara itu Presiden Soeharto membacakan pernyataan untuk berhenti dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia. Presiden Soeharto mengemukakan alasannya sebagai berikut.
- Tidak terbentuknya Komite Reformasi karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana tersebut.
- Dengan tidak terbentuknya Komite Reformasi maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII tidak diperlukan lagi. Sejak saat itu, Kabinet Pembangunan VII demisioner.
- Untuk menghindari kekosongan pimpinan dan penyelenggaraan pemerintah negara, wakil presiden akan melaksanakan pengucapan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan dari Baharuddin Jusuf Habibie sebagai presiden. Pengangkatan B.J. Habibie dari jabatan wakil presiden menjadi presiden, tentu menggunakan dasar. Dasar yang digunakan, yaitu pasal 8 UUD 1945 yang berbunyi ”Bila presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis waktunya.”
*********
Kunci jawaban: Apakah dasar hukum peralihan pengangkatan B.J. Habibie menjadi presiden RI yang ketiga… . C. Pasal 8 UUD 1945.