Dari, Oleh dan Untuk Rakyat
|Demokrasi sering diartika sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh dan untuk rakyat. Demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh wakil-wakil rakyat. Tidak mungkin semua rakyat untuk menjadi pemimpin. Oleh karena itu adanya suatu sistem perwakilan yang ada, yang dilegitimasi dari proses pemilu. Wakil-wakil rakyat memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakili agar nanti tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai tujuan yang ada.
Pemerintahan dari rakyat (govenrment of the people)
Mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate government) di mata rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan rakyat. Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadarannya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilihan dari rakyat bukan dari pemberian wangsit atau kekuasaan supranatural.
Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pe,erintah berada dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social control). Pengawasan rakyat dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak secara langsung yaitu melalui perwakilannya di parlemen. Dengan adanya pengawasan oleh rakyat akan menghilangkan ambisi otoriterianisme para penyelenggara Negara.
Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya, untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya. Oleh karena itu pemerintah harus membuka saluran dan ruang kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.