Batas laut territorial menurut Deklarasi Djuanda
|Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 menetapkan batas laut territorial Indonesia sejauh… .
A. 9 mil
B. 10 mil
C. 11 mil
D. 12 mil
E. 13 mil
Pembahasan:
Deklarasi Djuanda mengandung konsep bahwa tanah air yang tidak lagi memandang laut sebagai alat pemisah dan pemecah bangsa, seperti pada masa kolonial, namun harus dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa dan wahana pembangunan nasional. Deklarasi Djuanda membuat batas kontinen laut kita diubah dari 3 mil batas air terendah menjadi 12 mil dari batas pulau terluar. Kondisi ini membuat wilayah Indonesia semakin menjadi luas dari sebelumnya hanya 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2 tanpa memasukkan wilayah Irian Barat, karena wilayah itu belum diakui secara internasional. Hal ini berdampak pula terhadap titik-titik pulau terluar yang menjadi garis batas yang mengelilingi RI menjadi sepanjang 8.069,8 mil laut. Meskipun Deklarasi Djuanda belum memperoleh pengakuan internasional, pemerintah RI kemudian menetapkan deklarasi tersebut menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, tanggal 13 Desember dicanangkan sebagai Hari Nusantara dan ketika masa Presiden Megawati dikeluarkan Keputusan Presiden No. 126/2001 tentang Hari Nusantara dan tanggal 13 resmi menjadi hari perayaan nasional.
Untuk materi lebih lengkap tentang PERDANA MENTERI PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Jikalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih
Kunci jawaban:
Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 menetapkan batas laut territorial Indonesia sejauh… . D. 12 mil
SEMOGA BERMANFAAT