Prinsip prinsip Demokrasi

Menempatkan hukum pada posisi teratas merupakan prinsip demokrasi yaitu…

  1. Keterlibatan warga negara
  2. Kebebasan
  3. Supremasi hukum
  4. Pemisahan kekuasaan
  5. Indoktrinisasi politik

Pembahasan:

Syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis yaitu:

  1. Perlindungan secara konstitusional atas hak hak warga negara
  2. Badan peradilan yang beas dan tidak memihak atau supremasi hukum
  3. Pemilihan umum yang bebas
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
  5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan.

Materi mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia bisa disimak pada video berikut ini

Kunci jawaban :

Menempatkan hukum pada posisi teratas merupakan prinsip demokrasi yaitu…C. Supremasi hukum