Status Kenegaraan RI pada Masa RIS

Sejak Konferensi Meja Bundar (KMB) sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 status kenegaraan Republik Indonesia adalah… .

A. negara jajahan Sekutu

B. koloni Belanda

C. bagian dari RIS

D. negara Kesatuan RI

E. bagian dari Hindia – Belanda

Pembahasan:

Konferensi Meja Bundar

Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), salah satu poin penting adalah Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Selaku perdana menteri RIS yaitu Moh Hatta, sedangkan Presiden RIS adalah Ir, Soekarno. RIS berbentuk federal yang terdiri dari negara bagian antara lain:

  1. Negara Republik Indonesia beribukota di Yogyakarta dengan walinegara Assaat
  2. Negara Indonesia Timur beribukota di Makassar dengan walinegara Tjokorda Dge Raka Soekawati
  3. Negara Pasundan beribukota di Bandung dengan walinegara Raden Aria Adipati Wiranatakusuma
  4. Negara Jawa Timur beribukota di Surbaya dengan walinegara R.T.P Achmad Kusumonegoro
  5. Negara Madura beribukota di Pemekasan dengan walinegara R.A.A Tjakraningrat
  6. Negara Sumatra Timur beribukota di Medan dengan walinegara Tengku Mansur
  7. Negara Sumatra Selatan beribukota di Palembang dengan walinegara Abdul Malik

Daerah otonomo antara lain (1) daerah Jawa Tengah, (2) Daerah Kalimantan Barat, (3) daerah Dayak Besar, (4) Daerah Banjar, (5) Daerah Kalimantan Tenggara, (6) Daerah Kalimantan Timur, (7) Daerah Bangka, (8) Daerah Belitung, (9) Daerah Riau.

Status RI dalam RIS yakni menjadi salah satu negara bagian. RIS tidak berlangsung lama, pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS kembali ke bentuk NKRI.

Kunci jawaban:

Sejak Konferensi Meja Bundar (KMB) sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 status kenegaraan Republik Indonesia adalah… . C. bagian dari RIS