Tugas Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas)
|Pada tahun 1963, Dewan Perancang Nasional diganti nama dan statusnya menjadi Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang memiliki tugas sebagai berikut, kecuali… .
a. menyusun rencana tahunan baik nasional maupun daerah
b. menekan inflasi dan meningkatkan nilai rupiah
c. menyusun rencana pembangunan jangka panjang
d. mengawasi laporan pelaksanaan pembangunan
e. menyiapkan dan mandataris untuk MPRS
Pembahasan:
Pada tanggal 15 Agustus 1959 dibentuklah Dewan Perancang Nasional (Depernas) yang diketuai oleh Moh Yamin. Depernas memiliki peranan menyusun program kerja pola pembangunan nasional yang dikenal dengan nama pola pembangunan semesta berencana.
Depernas kemudian pada tahun 1963 diganti menjadi Badan Perancangan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Berdasarkan penetepan presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1963 pasal 3, fungsi dari Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) antara lain:
- Menyusun rencana rencana pembangunan nasional jangka panjang, termasuk rencana rencana pembangunan daerah dan pembangunan masyarakat desa
- Menyusun rencana rencanan pembangunan tahunan
- Mengkoordinir semua usaha persiapan perencanaan dan persiapan pelaksanaan pembangunan
- Menilai dan mengawasi pelaksanaan rencana pembangunan
- Melakukan usaha usaha penelitian dan penyelidikan untuk keperluan perencanaan pembangunan
- Menyempurnakan pola pembangunan semesta berencana tahap pertama
Kunci jawaban:
Pada tahun 1963, Dewan Perancang Nasional diganti nama dan statusnya menjadi Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang memiliki tugas sebagai berikut, kecuali… . b. menekan inflasi dan meningkatkan nilai rupiah