Penyerahan Wilayah Indonesia dari Inggris kepada Belanda
|Penyerahan kekuasaan Inggris di Nusantara kepada Belanda tahun 1814 lewat Perjanjian… .
A. Tuntang
B. London
C. Giyanti
D. Versailles
E. Postdam
Pembahasan:
Kapitulasi Tuntang
Kapitulasi Tuntang merupakan perjanjian antara Inggris dengan Belanda setelah Inggris berhasil menaklukan pulau Jawa. Perjanjian ini dilakukan di desa Tuntang Semarang pada 18 September 1811. Isi dari Kapitulasi Tuntang antara lain:
- Seluruh pulau Jawa dan daerah yang diduduki oleh Belanda menjadi milik Inggris
- Tentara Belanda menjadi tawanan Inggris
- Pegawai sipil yang ingin dapat dipekerjakan oleh Inggris
- Hutang Belanda tidak menjadi tanggungjawab Inggris
Adanya kapitulasi Tuntang ini bedampak Indonesia dijajah oleh Inggris. Kemudian memasuki zaman kolonialisme Inggris dibawah gurbernur jenderal Raffles.
Perjanjian London (1814)
Perjanjian London merupakan perjanjian antara Inggris dengan Belanda. Perjanjian ini bertolakbelakang dengan Kapitulasi Tuntang. Kalau dalam kapitulasi Tuntang wilayah Indonesia diberikan Belanda kepada Inggris, hasil Perjanjian London isinya mengembalikan wilayah Indonesia dari Inggris kepada Belanda. Selain itu jajahan Belanda seperti Sailan, Guyana tetap ditangan Inggris, Cochain diambil alih oleh Inggris dan Bangka diserahkan pada Belanda sebagai gantinya.
Perjanjian Giyanti (1755)
Perjanjian Giyanti merupakan perjanjian yang melibatkan VOC, Kesultanan Mataram yang diwakili oleh Sunan Pakubuwono III dan Pangeran Mangkubumi (Sultan Hamengkubuwono I). Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755. Isi dari Perjanjian Gianti adalah membagi Mataram menjadi 2 yaitu sebelah timur sungai opak dikuasai oleh Pakubuwono II sebelah barat diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi. Akhirnya Mataram terpecah menjadi 2 yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Perjanjian Versailles dan Perjanjian Postdam
Perjanjian Versailles dan Perjanjian Postdam tidak berkaitan dengan Indonesia. Perjanjian Versailles dan Perjanjian Postdam berkaitan dengan Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Perjanjian Versailles dan Postdam berkaitan dengan negara Jerman. Perjanjian Versailles isinya menyatakan bahwa Jerman menyerah pada Sekutu pada Perang Dunia I, sedangkan Perjanjian Postdam isinya merupakanya penyerahan Jerman kepada Sekutu pada saat berakhirnya Perang Dunia II.
*********
Jadi: Penyerahan kekuasaan Inggris di Nusantara kepada Belanda tahun 1814 lewat Perjanjian… . B. London
Untuk materi lebih lengkap tentang KEBIJAKAN KEBIJAKAN RAFFLES DI INDONESIA silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Kalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih