Unsur-Unsur Lingkungan Hidup
|Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab 1 Pasal 1 merumuskan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya
Secara garis besar, unsur lingkungan hidup dibagi menjadi tiga, yaitu biotik, abiotik dan sosial budaya.
- Unsur biotik. Unsur biotik adalah segala makhluk hidup yang terdapat di sekitar kita, seperti tumbuh-tumbuhan, hewan, dan binatang. Baik yang terdapat di atas tanah maupun yang terdapat di dalam tanah,
- Unsur abiotik. Unsur abiotik adalah segala sesuatu yang terdapat di sekitar kita yang berwujud benda-benda mati seperti tanah, air, udara, mineral, gas, energi dan sinar matahari
- Unsur-unsur sosial budaya. Unsur-unsur sosial budayaadalah segala sesuatu yang berasal dari hasil pikiran dan akal budi manusia, unsur-unsur budaya termasuk di dalamnya semua ciptaan manusia seperti gudang-gudang, jalan-jalan, kendaraan bermotor, industri dan sebagainya termasuk pranata-pranata yang terbentuk melalui proses berpikir manusia.