Pemilu Presiden Pasca Reformasi
|Pemilihan Presiden di Indonesia dilaksanakan 5 tahun sekali setelah pemilu legislatif berlangsung. Akan tetapi berbeda untuk Pilpres tahun 2019 yang mana antara pemilu legislatif dan eksekutif berlangsung dalam satu waktu yang sama. Pemilu 1999 merupakan pemilu transisi masa reformasi. Seharusnya pemilu kalau menurut jadwa dilakukan pada tahun 2002, akan tetapi guna mendapatkan pemerintahan yang legal dan mendapatkan kepercayaan dari publik, maka pemilu dipercepat. Pemilu Presiden tahun 1999 berbeda dengan Pemilu Presiden 2004, 2009 dan yang terbaru 2014. Pemilu Presiden masih menggunakan cara voting anggota MPR-DPR, sedangkan untuk pemilu presiden tahun 2004, 2009 dan 2014 menggunakan mekanisme pemilihan secara langsung dipilih oleh rakyat.Pemilu Presiden 1999
Pemilihan umum demokratis pertama di Indonesia diselenggarakan pada tanggal 20 Oktober 1999. Pemilihan umum ini merupakan pemilihan umum terakhir di Indonesia yang diselenggarakan secara tidak langsung. Sebelum Pemilu Presiden dilakukan Pemilu Legeslatif yang dimana diikuti oleh 48 partai politik. Pemilu sendiri sebenarnya baru akan dilaksanakan tahun 2002, oleh karena desakan berbagai pihak, kemudian presiden habibie berhasil melaksanakan pemilu lebih cepat yakni pada tahun 1999.
Pada pemilu 1999 dilakukan netralitas birokrasi. Birokrasi yang selama Orde Baru dimobilisasi untuk mendukung dan menjadi bagian integral dari Golkar berusaha dinetralisasikan untuk tidak memihak salah satu partai politik. PNS tidak diperkenankan menjadi anggota dan pengurus partai politik. kalau ada PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mendapatkan ijin atasannya dan kemudian melepaskan jabatan negerinya.
Pada saat Pilpres 1999, Presiden Bj Habibie tidak bisa mencalonkan menjadi peserta Pemilu hal ini dikarenakan pidato pertanggungjawabannya ditolak oleh DPR. Pemilihan Presiden pun dilakukan pada tahun 1999 dengan sistem yang masih sama pada masa orde baru, yaitu mekanisme voting di lembaga MPR. Pada peraturan intern MPR yang menyatakan bahwa hanya fraksi yang mempunyai paling sedikit 70 kursi yang dapat mencalonkan seorang presiden. Sehingga berbagai partai harus melakukan lobi politik untuk bisa mencalonkan presiden.
Pada saat itu muncul tiga nama calon presiden yakni Megawati, Abdurahman Wahid (Gus Dur) dan Yusril Izza Mahendra yang pada akhirnya mundur dan memilih mendukung Gus Dur. Pemilu Presiden 1999 diwarnai berbagai maneuver elit politik yang merubah keadaan. Oleh karena itu meskipun PDIP partai dari Megawati Soekarno Putri memperoleh suara terbanyak pada Pemilu Legislatif tidak mampu menghantarkan ketua partainya menjadi Presiden ke-4 Indonesia.
Malah Abdurahman Wahid yang partainya PKB hanya mendapatkan 12% suara pada pemilu Legislatif berhasil terpilih menjadi presiden. Hal ini tidak terlepas dari berbagai manuver partai politik pada saat itu, salah satunya adalah adanya poros tengah yang terdiri dari partai islam yang mendukung Abdurahman Wahid untuk menjadi calon presiden.
Abdurrahman Wahid memenangkan pemilihan. Abdurrahman Wahid memperoleh suara sebanyak 373, sedangkan Megawati Soekarnoputri mendapat dukungan 313 suara. Suara lainnya adalah 9 suara abstain dan 4 suara dinyatakan tidak sah. Pada awalnya muncul empat nama calon Wakil Presiden, yakni Wiranto, Akbar Tandjung, Hamzah Haz dan Megawati. Di tengah situasi tegang baik di dalam ruang sidang MPR maupun di luar kompleks Gedung MPR/DPR, serta di daerah-daerah, dilakukan pemungutan suara tertutup untuk memilih Wakil Presiden. Dalam pemungutan suara tersebut, terpilih Megawati Soekarnoputri dengan mendapat suara terbanyak 396, sementara Hamzah Haz yang didukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat 284 suara.
Abdurrahman Wahid kemudian ditetapkan sebagai presiden, dan Megawati ditetapkan sebagai wakil presiden untuk masa jabatan 1999-2004.
Pemilu Presiden 2004
Pemilhan Presiden pada tahun 2004 merupakan pemilihan presiden secara langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden secara langsung pertama kali dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum legislatif. Untuk dapat mengusulkan, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 5% suara suara secara nasional atau 3% kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Pemilu presiden yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 terdapat 5 calon presiden dan wakil presiden, yakni:
- Wiranto & Salahuddin Wahid memperoleh 26.286.788 suara atau 22,15%
- Megawati Soekarnoputri & Hasyim Muzadi memperoleh 31.569.104 suara atau 26,61%
- Amien Rais & Siswono Yudo Husodo memperoleh 17.392.931 suara atau 14,66%
- Susilo Bambang Yudhoyono & Muhammad Jusuf Kalla memperoleh 39.838.184 suara atau 33,57%
- Hamzah Haz & Agum Gumelar memperoleh 3.569.861 suara atau 3,01%
Dikarenakan Pemilu presiden belum menghasilkan satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% sehingga pemilu presiden diselenggarakan dalam dua putaran. Dalam pemilu presiden putaran kedua yang diselenggarakan pada tanggal 20 September 2004, pasangan H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla mengungguli pasangan Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Ahmad Hasyim Muzadi. Pada pemilu putaran kedua tersebut, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memperoleh 62.266.350 suara atau 60,62% sementara pasangan Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Ahmad Hasyim Muzadi memperoleh 44.990.704 suara atau 39,38%
Berdasarkan hasil pemilihan umum, pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih masa jabatan 2004-2009. Pelantikannya diselenggarakan pada tanggal 20 Oktober 2004 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pemilu Presiden 2009
Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua)
Pada Pemilu Presiden 2009, terdapat 3 pasang presiden dan wakilnya. Pada Pilpres kali ini Presiden SBY tidak kembali berpasangan dengan wakil presiden Jusuf Kalla. Adapun pasangan peserta Pilpres 2009 yaitu:
- Megawati & Prabowo
- SBY – Budiono
- JK – Wiranto
Hasil Pilpres 2009
- Megawati-Prabowo memperoleh 32.548.105 suara atau 26,79%
- Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono memperoleh 73.874.562 suara atau 60,80%
- Jusuf Kalla-Wiranto memperoleh 15.081.814 suara atau 12,41%
Setelah keluarnya putusan MK tersebut, pada 18 Agustus 2009, KPU menetapkan SBY-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2009-2014
Pemilu Presiden 2014
Pemilihan umum Presiden 2014 dilaksanakan pada tanggal 9 Juli. Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Pada Pemilu Presiden 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah tidak bisa mencalonkan diri menjadi kandidat presiden. Oleh karena itu, Pilpres 2014 diikuti oleh pasangan baru. Pada Pemilu Presiden 2014 diikuti oleh 2 pasang presiden dan wakil presiden.
- Pasangan Prabowo Subianto & Hatta Rajasa diusung oleh Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PPP, PBB dan PAN yang tergabung dalam koalisi Merah Putih (KMP)
- Pasangan Joko Widodo & Jusuf Kalla diusung oleh PDIP Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tergabung dalam koalisi Indonesia Hebat (KIH)
Meskipun sempat mengalami kesimpangsiuran mengenai pemenang pemilu berdasarkan data hitung cepat. Pada penghitungan akhir yang dilakukan KPU, akhirnya dimenangi oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan memperoleh suara sebesar 70.997.833 atau 53,15%, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh suara sebesar 62.576.444 atau 46,85%.
Pada tanggal 22 Juli 2014 KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2014-2019.