Sejarah Pembentukan PBB
|Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam upaya untuk mencapai perdamaian dunia dan belajar dari kegagalan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa yang tidak berdaya mengahadapi ancaman dari negara besar, kemudian dibentuklah Perseriakan Bangsa-Bangsa (United Nation Organitation) berdasarkan konferensi San Fransisco yang dihadiri oleh 50 negara di dunia. Dalam Konferensi ini berhasil dibentuk suatu piagam perdamaian bangsa-bangsa. Pada tanggal 24 Oktober piagam tersebut secara resmi diterima oleh dunia dan secara resmi ditetapkannya Perserikatan Bangsa-Bangsa Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa dilakukan setelah berakhinya Perang Dunia II. Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa berkaitan pula dengan Atlantic Charter (14 Agustus 1941) yang disusun oleh Presiden Roosevelt bersama Perdana Menteri Churchil. Piagam ini berisi tentang rencana pembentukan tatanan dunia baru yang demokratis setelah Perang Dunia II selesai. Rumusan singkatnya menentukan nasib sendiri diantara bangsa-bangsa di dunia. Hasil dari Atlantic Charter semakin diperkuat dengan Declaration of the United Nation (1 Januari 1942). Piagam Atlantaik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut.
- Tidak melakukan perluasan wilayah di antara semaunya
- Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri
- Mengakui hak semua negaar untuk turut serta dalam perdagangan dunia
- Mengusahakan terbentuk perdamaian dunia di mana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
- Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai.
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lahir pada 24 Oktober 1945, namun baru diresmikan secara formal pada 10 Januari 1946 dalam sidang pertamanya di London. Pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini bertujuan untuk:
- Menjamin perdamaian dunia, hak-hak manusia, kemajuan sosial, dan ekonomi
- Menyelesaikan perselisihan dengan jalan damai dan tidak boleh perang
- Tidak boleh melanggar kedaulatan negara lain
- Tidak boleh campur tangan urusan dalam negeri suatu negara
- Mengadakan tindakan kerja sama terhadap negara-negara yang membahayakan perdamaian dunia.
Asas-Asas PBB (Perserikatakan Bangsa-Bangsa)
- Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya
- Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
- Semua anggota harus menyelesaikan persengketaaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan
- Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain
Syarat sebuah negara menjadi anggota PBB adalah:
- Negara merdeka
- Negara yang mencintai perdamaian
- Sanggup melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB
- Telah mendapat rekomendasi Dewan Keamanan dan disetujui oleh Majelis Umum.
Indonesia diterima menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950 sebagai anggota ke-60. Namun Indonesia juga pernah keluar dari PBB yakni pada tanggal 7 Januari 1965. Hal ini dikarenakan pada saat itu Indonesia sedang melakukan konfrontasi dengan Malaysia yang terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Indonesia kembali menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966.
Untuk materi secara lengkap mengenai Pemikiran dalam Piagam PBB serta materi lainnya silahkan klik link youtube berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa subscribe, like, komen dan share. Terimakasih