Pengamanan Menteri-Menteri Kabinet Dwikora

Subandrio_1964Pasca mendapatkan Surat Perintah Sebelah Maret (Supersemar), Mayjen. Soeharto selaku pengemban Supersemar mengambil berbagai tindakan diantaranya adalah tindakan dengan “pengamanan” terhadap sejumlah Menteri Kabinet Dwikora yang disempurnakan dan tokoh-tokoh yang terlibat dalam G 30 S/PKI. Tanggal 18 Maret 1966 pengemban Supersemar mengamankan 15 orang menteri yang dinilai tersangkut dalam G 30 S/PKI dan diragukan etika baiknya yang  dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 5 Tanggal 18 Maret 1966

Para menteri Kabinet Dwikora diamankan sebagai berikut:

  1. Subandrio: Wakil PM I, Menteri Departemen Luar Negeri, Menteri Luar Negeri / Hubungan Ekonomi Luar Negeri.
  2. Chaerul Saleh : Wakil PM III, Ketua MPRS.
  3. Setiadi Reksoprodjo : Menteri Urusan Listrik dan Ketenagaan.
  4. Sumardjan : Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan.
  5. Oei Tju Tat, S.H. : Menteri Negara diperbantukan kepada presidium kabinet
  6. Surachman : Menteri Pengairan dan Pembangunan Desa.
  7. Jusuf Muda Dalam : Menteri Urusan Bank Sentral, Gubernur Bank Negara Indonesia.
  8. Armunanto : Menteri Pertambangan.
  9. Sutomo Martopradoto : Menteri Perburuhan.
  10. Astrawinata, S.H : Menteri Kehakiman.
  11. Achmadi : Menteri Penerangan di bawah presidium kabinet.
  12. Moh. Achadi : Menteri Transmigrasi dan Koperasi.
  13. Imam Sjafei : Menteri Khusus Urusan Pengamanan.
  14. K Tumakaka : Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional.
  15. Dr. Soemarno : Menteri/Gubernur Jakarta Raya.

 

Sumber bacaan:

Musthofa, Suryandari, Tutik Mulyati. 2009. Sejarah 3 : Untuk SMA/MA Kelas XII Program IPA. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional,

Untuk materi secara lengkap mengenai Lahirnya Orde Baru dan materi sejarah lainnya silahkan klik link youtube berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa subscribe, like, komen dan share. Terimakasih