Republik Indonesia Serikat (RIS)

indonesia 3Bagian penting dari keputusan KMB adalah terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat. Memang hasil KMB diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun hanya “ setengah hati” karena menjadikan RI hanya sebagai salah satu Negara bagian lainnya buatan Belanda. Hal ini terbukti dengan munculnya perbedaan dan pertentangan antar kelompok bangsa. Dua kekuatan besar yang saling berseberangan yaitu:

  1. kelompok unitaris, artinya kelompok pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta;  dan
  2. kelompok pendukung Negara Federal-RIS.

Meskipun RI sudah berhasil mendorong rakyat yang bersemangat nasionalis di tiga Negara bagian untuk bergabung dengan Negara bagian RI tetapi tidak berhasil menyatukan Negara bagian Sumatra Timur dan Negara Indonesia Timur yang mendapat pengaruh Belanda begitu kuat, kecuali itu juga dihambat oleh kepentingan pengakuan internasional terhadap integrasi Negara. Maka RI akhirnya mengalah membentuk integrasi Negara lewat RIS yang dianggap oleh kaum nasionalis bukan nation-state.

Pembentukan negara-negara federal dirintis dalam Konferensi Malino, pada tanggal 15-25 Juli 1946. Konferensi dipimpin oleh Van Mook. Kemudian disusul berbagai konferensi lainnya yang bertujuan untuk membentuk negara bagian, antara lain:

  1. Negara Indonesia Timur (NIT) dibentuk berdasarkan Konferensi Denpasar tabga 18-24 Desember 1946. Selaku kepala negara NIT adalah Cokorda Gde Raka Sukawati. Wilayah NIT melliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku.
  2. Negara Pasundan diporklamasikan pada tanggal 4 Mei 1947. Negara Pasundan meliputi wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Sebagai kepala negara ditunjuklah R.A.A Wiranatukusumah.
  3. Negara Madura dibentuk pada tanggal 23 Januari 1948. R.A.A Cakraningrat ditunjuk sebagai kepala negara Madura. Negara Madura meliputi pulau Madura dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
  4. Negara Sumatera Timur dibentuk pada tanggal 24 Maret 1948. Selaku kepala negara ditunjuk Dr. Teuku Mansur. Wilayah negara Sumatera Timur meliputi daerah Medan dan sekitarnya.
  5. Negara Sumatera Selatan secara resmi berdiri pada tanggal 31 Agustus 1948. Abdul Malik terpilih sebagai kepala negara Sumatera Selatan. Wilayah negara Sumatera Selatan meliputi daerah Palembang dan sekitarnya.
  6. Negara Jawa Timur dibentuk pada tanggal 26 November 1948. R.T.P Achmad Kusumonegoro terpilih sebagai kepala negara. Wilayah negara Jawa Timur meliputi wilayah Jawa Timur.
  7. Daerah-daerah otonomi yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, Bangka, Belitung, Riau dan Jawa Tengah.

RIS dibentuk pada tanggal 27 Desember 1949, sebagai kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri Hatta, dan kepala negara adalah presiden Soekarno. Dampak dari terbentuknya Negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD 1945, melainkan Konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad Hatta sebagai perdana menteri. Berdasarkan pandangan kaum nasionalis pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa Indonesia sehingga Belanda akan mudah mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia. Kelompok ini sangat menentang dan menolak ide federasi dalam bentuk negara RIS.

RIS tidak berlangsung lama dikarenakan bentuk negara serikat tidak dikehendaki oleh sebagian besar bangsa Indonesia. Bentuk RIS merupakan upaya Belanda dalam memecah belas persatuan dan kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk materi lebih lengkap tentang PERUNDINGAN-PERUNDINGAN DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN silahkan kunjungi link youtube berikut ini. Kalau bermanfaat jangan lupa subscribe, like dan share.. Terimakasih

No Comments